SuaraIndonesia1.id, Jakarta, – Kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri. Johshon Panjaitan, salah seorang kuasa hukum keluarga menyebut laporan itu telah diterima.
“Laporan kita sudah resmi diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan. Laporan kita soal pembunuhan berencana pasal 340 (KUHP), kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto pasal 55 dan pasal 56, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan,” ujar Johnshon seperti dikutip detikJabar dari detikNews, Senin (18/7/2022).
Johnshon pun menunjukkan tanda terima bukti laporan nomor STTL/251/VII/2022/BARESKRIM di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022). Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 18 Juli 2022.
Baca: Aksi Damai DPP Pekat IB di Gedung KPK, Meminta Sekda Kampar Segera Diperiksa
Namun, katanya, laporan yang diterima baru soal dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan. Sebab, dugaan pencurian dan peretasan harus dilengkapi dengan foto dan ponsel yang diretas untuk diserahkan.
“Sementara yang tercantum di sini adalah soal pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan,” ucapnya.
Polri Bentuk Tim Khusus
Brigadir J disebut tewas usai baku tembak dengan Bharada E di rumah singgah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Ia disebut hendak melecehkan istri Kadiv Propam, yang kemudian terpergok oleh Bharada E.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus ini. Tim khusus tersebut dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Komnas HAM dan Kompolnas turut disertakan dalam tim khusus itu. Kapolri menjamin proses penyelidikan, penyidikan, hingga temuan terkait kasus itu akan disampaikan transparan.