Lahat – Suaraindoneaia1, Pasca diterbitkannya UU Jasa Konstruksi, posisi asosiasi kontraktor ketenagalistrikan berada di bawah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Dan berdasarkan UU itu yang diperbolehkan untuk melakukan penyambungan listrik PLN adalah perusahaan yang sudah mendapatkan sertifikasi.
“Jadi kalau dipersepsi masyarakat hanya AKLI dalam penyambungan listrik PLN, itu tidak benar dikarenakan ada beberapa asosiasi kontraktor ketenagalistrikan yang sudah terakreditasi oleh LPJK,” jelas Sanderson, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya.
Baca: Wabup Tanggamus Hadiri Kegiatan Sosialisasi PTSL Tahun 2022 di Kantor ATR-BPN Tanggamus.
Sanderson mengatakan, silahkan bagi badan usaha atau kontraktor untuk dapat memilih organisasi tempat bernaung namun yang telah terdaftar di LPJK, masih terbuka luas sehingga hubungan kemitraan dengan PT. PLN bisa tetap terjaga sinergitasnya dan tercipta iklim usaha yang sehat serta berdampak positif bagi konsumen.
“Selama ini AKLI bukan lagi satu-satunya kontraktor listrik tetapi sudah cukup banyak asosiasi lain yang bidang usahanya bergerak pada sub bidang mekanikal dan elektrikal,” kata Sanderson, Jum’at (28/01).
Oleh karena itu asosiasi kontraktor ketenagalistrikan harus membangun hubungan kemitraan dengan PLN terus dijaga dan bila perlu membantu PLN dalam mensosialisasikan program PLN dalam dalam mendukung PLN bersih dan memakai material SNI serta mengikuti regulasi.
Apalagi saat ini telah diberlakukannya Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI) oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) yang tidak konsisten menterjemahkan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui turunannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan, perlu disosialisasikan lebih maksimal.
Ia mengatakan, kontraktor ketenagalistrikan harus profesioanal yang tidak hanya sekedar mengejar target pemasangan instalaltir tetapi kualitas harus terjaga demi terwujudnya kepuasan pelanggan dan memenuhi kaidah ketenagalistrikan demi meminimalisir kebakaran dari arus listrik, pungkas Sanderson.
Sementara salah satu pelaku usaha ketenagalistrikan saat diminta tanggapannya, namun mohon agar namanya tidak dicantumkan, menjelaskan bahwa saat ini yang lebih dominan adalah AKLI, seharusnya masih banyak asosiasi kontraktor ketenagalistrikan lain yang ada, untuk itu kedepannya kita akan mengupayakan agar iklim usaha tercipta lebih kondusif dan kami sebagai badan usaha tidak dirugikan atas kebijakan sepihak dari DJK dan PLN selama ini, namun tidak upaya perjuangan yang dilakukan dari asosiasi saat ini.
Padahal kami telah memenuhi kewajiban dalam berorganisasi dengan membayar sejumlah uang sesuai ketentuan AD ART yang berlaku. Hingga saat ini kami belum mendapatkan pekerjaan apapun sementara persyaratan yang ditentukan oleh Regulasi telah kami penuhi baik Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik (TT) di setiap ULP yang ada, mungkin dasar inilah yang menjadi kami untuk bergabung dengan asosiasi kontraktor ketenagalistrikan lain, jelasnya.
Ditempat terpisah, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (DPP AKLI) Puji Muhardi, saat diminta tanggapannya adanya beberapa anggota AKLI yang akan mengundurkan diri akibat asosiasi tidak mampu menciptakan iklim usaha yang sehat, hingga berita ini disiarkan hanya dibaca saja. (Sigit)