Exclusive Content:

Kepolisian Kabupaten Bogor Amankan Pelaku KPK Gadungan Dalam Jumpa Pers

Suaraindonesia1.id - Kepolisian Kabupaten Bogor, mengamankan pelaku YS" terkait...

Tahun 2024 Desa Cinta Asih Air Rami Laksanakan 8 Kegiatan

Pembangunan Tahun Anggaran 2024 Menggunakan Dana Desa, Pemerintahan Desa...

Suryanto Putra Resmikan FGD Optimalisasi Rujuk Gawat Darurat

Suaraindonesia1 - Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Suryanto...
BerandaKRIMINALBaru 1 Bulan Bebas Dari Balik Jeruji Besi, Aco Gila Kembali Diciduk...

Baru 1 Bulan Bebas Dari Balik Jeruji Besi, Aco Gila Kembali Diciduk Polisi Lagi

Author

Date

Category

 

SuaraIndonesia1, Balikpapan – Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat membekuk seorang pelaku kriminal bernama Muchlis alias Aco Gila, 36 tahun, harus kembali masuk jeruji besi lantaran mencuri 2 unit handphon. Padahal laki-laki 36 tahun ini baru satu bulan bebas dari balik jeruji besi atau menghirup udara bebas.

Kejadian tersebut di balangan Jalan L. Suprapto Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan. Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto menjelaskan Muklis alias Aco menjalankan aksinya sekitar pukul 07.30 WITA, padahal baru sebulan bebas dari jeruji besi.

Jeruji besi

Dimana saat itu, Aco semula hanya berjalan-jalan, Kemudian Aco melihat rumah dengan kondisi pintu belakang terbuka, tidak berfikir panjang tersangka Aco langsung memasuki rumah tersebut di bagian dapur, disitu tersangka Aco melihat 2 unit hedphone yang sedang dicas, langsun dia membawa kabur handphone tersebut.

Jadi saat yang empunya rumah merasa kehilangan, korban langsung melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Balikpapan Barat. Kemudian kita lidik, kata Kapolsek, di TKP ada CCTV, pelaku terlihat jelas,” uacp Kapolsek

Jeruji besi

Pelaku sendiri sudah tak asing lagi bagi kepolisian khususnya Polsek Balikpapan Barat. Sebab Aco baru bebas sebagai narapidana sebulan terakhir dengan kasus kepemilinkan senjata tajam (sanjam).

Akhirnaya tak butuh waktu lama jajarn Polsek Balikpapan Barat langsung mendatangi kediamannya yang berlokasi di Jalan Sepakat III, Baru Tengah, Balikpapan Barat.

Baca: Dealer Mitsubishi di Samarinda Terbakar, Diduga Api dari Korsleting Listrik

 

Saat di rumahnya dia di interogasi, kita geledah seisi rumahnya, dan ditemukan sebua handphone merk Vivo J12. Pelaku dan barang bukti langsung kita bawa ke polsek balikpapan barat.

Berdasarkan pengakuan tersangka dia mengambil dua handphone Vivo Y 12 warna biru dan yang merek Samsung J7 telah dijual kepada seseorang seharga Rp. 300 Ribu. ,” terang Totok saat rilis pengungkapan kasus, Rabu (29/12/2021).

Adapun pembeli handphone tersebut, kata Kapolsek telah mengantongi identitasnya dam akan dilakukan penangkapan dengan sankaan penadah, sebagaimana termuat dalam KUHP Pasal 480.

Sudah kita kantongi namanya dalam waktu dekat akan kita ambil. Kita kenakan pasal penadahan. Sementara itu akibat ulahnya Aco Gila dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (bbm)*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments