Exclusive Content:

Polsek Sungai Rumbai Tanam Jagung Dukung Asta Cita Presiden

Polsek Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, mendukung program...

Mantan Kades Pasar Baru Sampaikan Terima Kasih Kepada Sapuan

Mantan Kepala  Kepala Desa (Mantan) di Kecamatan Ipuh Kabupaten...

Polsek Sungai Rumbai Swadaya Bangun Sumur Bor

Polsek Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko di Provinsi Bengkulu, secara...
BerandaDAERAHBeredar Surat KPK Panggilan Saksi Staf Perumda, Bupati PPU Non Akti Jadi...

Beredar Surat KPK Panggilan Saksi Staf Perumda, Bupati PPU Non Akti Jadi Tersangka Kasus Perumda

Author

Date

Category

 

SuaraIndonesia1.id, Balikpapan, – Beredar surat panggilan pemeriksaan saksi kepada salah seorang staf Perumda Benuo Taka dikirimkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perumda Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) ini disebut menerima suntikan penyertaan modal sebesar Rp12,5 miliar dari pemerintah daerah setempat total anggaran Rp29 miliar. KPK

Dalam surat panggilan ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu tersebut, KPK memanggil Staf Perumda Benuo Taka bernama Noorlailah Usman sebagai saksi untuk diminta keterangan.

Baca: Tinjau Titik Nol Ibu Kota Negara, Kabaharkam Polri Pastikan Pembangunan IKN Berjalan Lancar

KPK meminta saksi untuk diminta keterangan di Markas Brigadir Mobil Polda Kaltim di Balikpapan, Rabu (27/7/2022) pukul 10.00 Wita. Menemui penyidik KPK Anwar Munajah dan timnya.

Pemkab PPU melaporkan kerugian dialami daerah sebesar Rp14 miliar dari dua perumda, yakni Perumda Benuo Taka dan Benuo Taka Energi.  Anggaran APBD Kabupaten PPU diberikan untuk penyertaan modal dua perumda ini.

“Berdasarkan rilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terdapat kerugian sekitar Rp14 miliar terkait penyertaan modal untuk dua perumda tersebut,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam Selasa (11/7/2022).

Ia menjelaskan, kerugian negara tersebut merupakan hasil temuan BPK terkait penyertaan modal terakhir.

Sehingga keduanya diwajibkan untuk mengembalikan anggaran  penyertaan modal ini sesuai permintaan BPK.

Di mana dari total anggaran yang telah disalurkan terdapat kerugian negara sebesar Rp14 miliar.

“Penyertaan modal yang diberikan kepada Perumda Benuo Taka untuk  pembangunan rice milling unit (RMU) atau unit mesin penggilingan padi total anggaran Rp29 miliar, telah dicairkan sebesar Rp12,5 miliar tahun 2021.

Lalu diberikan sebesar Rp3,5 miliar ke Benuo Taka Energi untuk PI (particapting interest) 10 persen,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Hamdam meminta dua perumda tersebut agar segera mengembalikan dana penyertaan modal dari Pemkab PPU.

Masing-masing perumda belum memberikan respons atas permintaan Pemkab PPU.

Dalam surat panggilan KPK tersebut, KPK melampirkan empat tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab PPU dalam dua perumda, yakni Benuo Taka dan Benuo Taka Energi.

Para tersangka kasus korupsi tersebut, yakni Bupati PPU non aktif Abdul Gafur Mas’ud, Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto.

Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin, dan Direktur Utama Perumda Penajam Benuo Taka Energy Baharun Genda.

Pihak Abdul Gafur Mas’ud sendiri sudah menjalani proses persidangan untuk kasus korupsi lainnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Samarinda.

Pemkab PPU sudah secara resmi menyurati pada dua perumda soal dana penyertaan dana daerah.

“Kami telah mengirimkan surat kepada kedua pimpinan perumda itu, tetapi tidak ada jawaban.

Bagaimana mau menjawab orangnya saja sulit ditemukan. Oknum yang menggunakan dana itu harus bertanggung jawab,” sebut Hamdam.

Dua pekan lalu, Pemkab PPU mengaku sudah dua kali mengirimkan suat agar perusda memberikan jawaban.

Tetapi bila tidak segera diindahkan, ia mengancam melaporkan ke Polres PPU.
Apalagi temuan kerugian perusda ini akan menjadi utang Pemkab PPU.

Hamdam menegaskan, apabila dalam persoalan ini melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten PPU, maka harus diproses juga bahkan kami berikan izin aparat hukum untuk melakukan pendalaman,” tegas Hamdam.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments