Exclusive Content:

Ciri Bayi Cerdas Usia 2 Bulan yang Perlu Diketahui 

Ada banyak ciri bayi cerdas usia 2 bulan yang...

Banjarsari Dapat Reward Rp.144,5juta DD Tapi Belum Turun

Desa Banjarsari Kecamatan Sungai Rumbai, di Tahun Anggaran 2024...

Dana Desa Tahap 2 TA 2024 Semundam Dimonev Pemcam Ipuh

Realisasi DD (Dana Desa) tahap dua Tahun Anggaran 2024...
BerandaKRIMINALBerhasil Tangkap Bandar dan Pengedar, Poresta Samarinda Sita 896 Paket 

Berhasil Tangkap Bandar dan Pengedar, Poresta Samarinda Sita 896 Paket 

Author

Date

Category

 

SuaraIndonesia1, Samarinda – Jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Tepian Samarinda. Pengungkapan bermula saat anggota mendapatkan informasi, jika di jalan M Said Gang Sekitar Rt 013 Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang Kerap digunakan transaksi narkoba.

Kemudian atas informasi tersebut anggota pun langsung melakkukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimaksud. Nakh setelah berhasil mengumpulkan bukti-bukti dan dilakukan pengamatan dan sekitar pukul 03.30 WITA, dilakukan pengerebekan di TKP dan didapati dua orang laki-laki, yakni berinisial AR, UP, sedangkan satu tersangka EN diamankan secara terpisah di Jalan Padat Karya, di kawasan Bengkurin.

Berhasil
Dua dari tiga pelaku yang diamankan secara terpisah terkait peredaran narkotika jenis sabu jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Samarinda ternyata seorang residivis. Kedua pelaku ini yakni EN dan AR yang merupakan residivis yang kembali berulah di kasus yang sama.

Diketahui UP ditangkap bersama AR saat menjaga gudang penyimpanan ratusan poket narkotika jenis sabu siap edar di kawasan Jalan M. Said, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kaltim, Senin (20/12/2021) lalu.

Berhasil

“EN dan AR ini residivis. Dua diamankan di satu tempat dan satu beda. Hubungan ketiganya hanya rekan saja,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Resnarkoba AKP Rido Doli Kristian, Jumat (24/12/2021) hari ini.

Baca juga: Ditolak Puskesmas , Ibu Hamil Melahirkan di Dalam Mobil.

 

Kedua residivis ini pun kini kembali meringkuk di penjara setelah terlibat dalam kasus serupa yang pernah dijalani. Ditambah satu pelaku lain dijerat pasal tentang narkotika dan kini tengah berproses di Satresnarkoba Polresta Samarinda.

“Kami terapkan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika untuk ketiga pelaku ini,” tegas AKP Rido Doli Kristian. Terpisah, EN saat ditanya, mengaku pernah terjerat kasus yang sama yakni peredaran narkotika jenis sabu pada 7 tahun silam. Residivis Kasus yang sama, 7 tahun lalu,” sebut EN.

Terkait kasus terbaru yang menjeratnya bersama dua rekannya, dia mengatakan satu tahun belakang mengedarkan kristal mematikan ini di Kota Tepian.Serta telah melakukan 10 kali pengiriman paket sabu dari Tarakan.

“Baru setahun terakhir jualan (narkotika), ini pengiriman sudah kesekian kali, sudah 10 kali kirim,” kata EN. (bbm)*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments