SuaraIndonesia1. Tanggamus — Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Dewan Pengurus Daerah Kabupaten Tanggamus provinsi Lampung Yuliar Baro dan Jajaran pengurus DPD menyatakan sikap dan dukungan penuh kepada Ketua Umum DPP LPKNI Kurniadi Hidayat atas ketegasan mengambil langkah hukum melawan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum Pimpinan Perusahaan Pertambangan dengan mengirimkan surat kepada Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia/Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kamis 15/12/2022.
Pernyataan sikap dan dukungan tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPD LPKNI Tanggamus Parta Irawan mewakili ketua DPD LPKNI kepada awak media ini disela -sela kesibukannya dalam bermacam giat.
” Ya, saya mewakili ketua DPD LPKNI Tanggamus, sangat mendukung langkah tegas dan langkah hukum yang diambil oleh Ketua Umum LPKNI DPP Kurniadi Hidayat untuk membawa permasalahan tersebut ke proses hukum agar tercapai kepastian hukum yang adil tentunya, yakni dengan berkirim surat kepada Kapolri,” ungkap Parta.
Baca: DPD RI Masuki Masa Reses, Fernando Sinaga Ingin Rakyat Kaltara Sampaikan Aspirasi Ini
Perlu diketahui bahwa sebelumnya sudah cukup viral terkait permasalahan perusahaan tambang Batubara yang ada di wilayah Jambi, yang mana Kedua pucuk Pimpinan perusahaan tersebut saling lapor.
Sehingga bila perihal tersebut tidak segera diselesaikan maka akan berdampak buruk dan merugikan masyarakat banyak.
Sebagai mana yang diberitakan oleh beberapa media diantaranya mengutip bahwa:
Perselisihan antara pucuk pimpinan di perusahaan tersebut membuahkan hasil saling lapor dikedua belah pihak. Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat berkirim surat kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Perselisihan antara pendiri atau pengurus PT. Bumi Borneo Inti dinilai Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) merugikan semua pihak baik Masyarakat maupun Negara sebagai berikut.
Kurniadi Hidayat menyebut pengelolah tambang Batubara PT. Bumi Borneo Inti saat ini diduga tidak memiliki IUP terbaru, dikarenakan IUP yang lama atas nama pengurus atau pemegang saham HT dan CS.
Kemudian PT perusahaan Batubara itu juga diduga tidak menyampaikan laporan
kegiatan Triwulan yang harus serahkan dalam jangka waktu 30 (Tiga Puluh) Hari setelah dari Triwulan Takwim secara berkala kepada Bupati Muaro Jambi dengan tembusan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Gubernur Jambi.
“Kami juga menduga pengelolah tambang Batubara PT. Bumi Borneo Inti saat ini tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan sehingga tidak dapat membayarkan Royalty dan pajak ke Negara. Dengan adanya permasalahan perselisihan tersebut bisa di katakan sebagai status Quo yang belum
memiliki kepastian hukum yang tetap, maka semua jenis Adminstrasi harus terhenti sehingga tidak dapat melakukan pembayaran Pajak, Royalti serta CSR (Corporate Sosial Responsibility)” ujarnya Ketum LPKNI.
“Namun yang lebih anehnya Perusahaan tersebut sampai saat ini masih beroperasi yang dampaknya merugikan Masyarakat dan Negara, tapi seakan-akan penegak Hukum yang ada tutup mata membiarkan
yang Ilegal tetap berjalan. Ada Apa…??? Apakah telah ada kontribusi sehingga matanya tertutup…???” sambungnya.
Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat juga menyentil permasalahan Ismail Bolong, sehingga PT Bumi Borneo Inti masih dapat beroperasi ditengah status Quo seperti yang di klaim olehnya.
“Kita tidak mau ada Ismail Bolong – Ismail Bolong yang lain dan berkembang sampai di Provinsi Jambi, dan jangan sampai ada dugaan yang mengarah adanya kontribusi sebagai backup ke pihak berwajib di Jambi atau Jakarta” pungkasnya.
Atas dikirimkannya surat oleh Ketum LPKNI tersebut maka kita semua dan kami DPD Tanggamus sangat berharap agar Pemerintah Pusat melalui Kapolri bisa menindak tegas terkait perihal tersebut.” Tentunya kita berharap agar Kapolri bisa ambil langkah hukum yang tegas dan adil”, tutup Parta Irawan.
(Yuliar/Tim).