Jakarta – Suaraindonesia1, Setelah adik, ayah Indra Kenz juga diperiksa polisi. Polisi memeriksa ayah Indra Kenz kemarin. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko memberikan penjelasan perihal tersebut. Pria berinisial LHS itu diperiksa Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
“Hari ini penyidik Dittipideksus Bareskrim memeriksa bapak dari saudara Indra Kenz dengan inisial LHS. Pemeriksaan baru selesai jam 17.30 WIB,” ujar Kombes Gatot Repli Handoko.
Sementara itu, Gatot Repli menyebut ayah Indra Kenz mendapatkan 18 pertanyaan. Pertanyaan itu seputar jabatannya sebagai direktur kursus trading di Medan, Sumatera Utara.
Baca: Selamat kepada Rijal sebagai Ketua PMI Jakut Masa Bakti 2022-2027
“Diberi 18 pertanyaan. Diperiksa terkait yang bersangkutan sebagai direktur kursus trading di Medan,” pungkasnya.
Sebelumnya, adik Indra Kenz berinisial NK juga diperiksa pada 10 Maret 2022. NK dicecar 33 pertanyaan guna menelusuri kemana saja aliran dana Indra Kenz yang didapat dari aktivitasnya sebagai affiliator binary option Binomo.
Dari hasil pemeriksaan itu, polisi menyebut akan menyita uang yang diberikan Indra Kenz kepada adiknya.
“Adiknya IK ada terima uang, tapi besarannya belum kita rekap,” kata Kasubdit II Dirtipideksus Kombes Chandra Sukma Kumara, saat dimintai konfirmasi.
Menurut pengakuan, adik Indra Kenz mendapat uang Rp 25 juta. Indra Kenz disebut polisi masih berkelit dan sempat menutupi beberapa informasi.
Polisi juga mengatakan Indra Kenz disebut menghilangkan barang bukti, seperti ponsel dan komputer. Bahkan Indra Kenz punya tim untuk mengalihkan uang di rekeningnya ke rekening lain. ( J.A/red )
Berita ini diansir dari, detikhot
dengan judul Kasus Indra Kenz Turut Menyeret Keluarga, Ayahnya Direktur Kursus Trading
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: suaraindonesiasatu80@gmail.com. Terima kasih.