Exclusive Content:

Jenderal Igor Kirillov Tewas Akibat Serangan Bom di Moskwa

Letnan Jenderal Igor Kirillov tewas terbunuh, dalam insiden pemboman...

Siapakah Ajat Rochmat Jatnika, Terpilih Ketua Asdepamsi Simak di Bawah Ini!

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika terpilih...

Pembantu Rumah Tangga Kerja Keluar Negeri, Kemenaker Perlu Pengawasan Ketat

Kisah pelik pengasuh bayi atau lansia pekerja Pembantu Rumah...
BerandaIBU KOTAKetua OKKP SKP Menilai Sidang Kredit Macet Nasabah Bank Sinarmas Rp 198...

Ketua OKKP SKP Menilai Sidang Kredit Macet Nasabah Bank Sinarmas Rp 198 M Terkesan Aneh

Author

Date

Category

 

Jakarta, suaraindonesia1 – Sidang kasus pinjaman kredit macet nasabah Bank Sinarmas senilai Rp 198 Milyar dinilai aneh oleh Ketua OKKP Satria Kita Pancasila ( SKP) Aldi F. Arif usai sidang di Ruang Bagir Manan Lantai III Pengadilan Negeri, Jalan Bungur Raya Jakarta Pusat, Senin 27/6/2022.

Sidang kredit macet ini merupakan Sidang atas Tindakan Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pencucian Uang jo Menyuruh Melakukan Perbuatan Pidana yang melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1).kredit macet

“Saya katakan aneh, peradilan ini terkesan main-main dengan mengulur-ulur waktu,” ujar Aldi F. Arif.

Yang lebih aneh lagi yang dipertanyakan Aldi F. Arif adalah, “Sebenarnya ada satu Komisaris Ibu Susan dan 12 orang lainya yang terkait dengan permasalahan ini, tetapi hanya Henny Djuwita Santosa sebagai Direktur beserta Rosmala yang hanya sebagai Manager saja yang ditampilkan dalam persidangan ini. Ada apa sebenarnya?” ujar Arif.

Baca: PERJOSI, SWI, dan SPI Siapkan Pelaksanaan SKW di 3 Provinsi

Perlu diketahui bersama dalam sidang Minggu lalu (20/6/2022) seyogyanya hari ini adalah penyampaian bukti-bukti dan saksi-saksi oleh terdakwa. Namun sayang tidak dapat dipenuhi.

Namun sebagai Warga Negara indonesia yang menghormati dan mentaati hukum kita percayakan pada proses peradilan yang tengah berlangsung, “Kita berdoa dan kita percaya bahwa peradilan hukum di dunia ini bukanlah hal yang main-main karena nanti pun kita diminta pertanggungjawaban oleh Allah SWT di alam barzah,” ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 13 Juli 2022. Jadi dari hari ini ada sekitar 13 hari kerja. Tidak seperti biasa yang secara normal berjarak 7 hari, “Semoga ini bukanlah suatu permainan atau ada apa-apanya,” ujar Arif lagi sambil tersenyum.

Hari ini Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) yang biasa hadiri Jaksa Gershon, S.H. tidak hadir semoga kiranya ini bukanlah suatu preseden yang buruk yang menyebabkan penundaan waktu untuk 13 hari ke depan barunakan digelar kembali sidang.

Sidang 13 hari ke depan dengan agenda membawa saksi-saksi sebagaimana yang harus dilakukan hari ini akan benar-benar dikawal oleh Satria Kita Pancasila, “Keadilan jadi barang sukar, ketika hukum hanya tegak pada yang bayar,” ujar Aldi meminjam kata bijak Najwa Shihab.

Aldi berharap peradilan ini adalah benar-benar sidang yang menyuarakan kebenaran dan keadilan harapannya menutup wawancara.

Hingga berita ini diturunkan awak media belum berhasil mengkonfirmasi hakim dan jaksa terkait ketidak hadiran Jaksa dan penundaan waktu sidang yang agak lama.

Report,

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments