Suaraindonesia1- Aceh Tamiang, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran/Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) Tahun Anggaran 2023 kepada DPRK. Ha tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati, Tengku Insyafuddin, ST, dalam Rapat Paripurna ke-1 (Pembukaan) di ruang sidang utama DPRK pada Kamis (21/7/2022).
“Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 ditargetkan Rp. 1.142.052.274.536 dan seluruh uang tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional sebesar Rp. 766.605.165.259, belanja modal Rp. 130.449.617.617. Sedangkan pendapatan asli daerah (PAD) ditargetkan Rp 124.753.302.949,”jelas Wakil Bupati.
“Pendapatan transfer ditarget mencapai Rp 1.014.298.971.587.
Selain itu, pengeluaran pembiayaan daerah Rp 9.000.000.000, penyertaan modal ke Bank Aceh Rp 3.000.000.000, dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tamiang Rp 6.000.000.000.
Keseluruhan pemenuhan tersebut bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun 2022 dan hibah Pemerintah Pusat.
Baca: Pelatihan Integrated Farming Aceh Tamiang Telah Berhasil Dengan Padi Organik.
Wakil Bupati menuturkan, dalam proses pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023, asumsi pendapatan bersumber dari DAU, DAK, Dana Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak dan DID akan disesuaikan kembali dengan peraturan Menteri Keuangan yang akan diterima pada Oktober 2022 mendatang,” terangnya.
“Nota Kesepakatan KUA Tahun Anggaran 2023, merupakan dasar dalam penyusunan PPAS serta Rencana Kerja Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (RKA OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten.
Kebijakan umum ini, akan menjadi arah dan pedoman bagi seluruh OPD di Kabupaten Aceh Tamiang,” pungkas Wakil Bupati.(edi.s)