Batubara I Suara Indonesia1.id – Kasus perampokan jabatan Ketua dan Sekretaris BPD Medang Kecamatan Medang Deras di Kabupaten Batubara Sumatera Utara, tak kunjung ditangani pihak berkempeten. Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) Komisi I DPRD Batubara dengan pengurus BPD Medang (4/8/2023 ), hingga berita ini disusun, masih menggantung, tak jelas kabar beritanya.
Kasus Perampokan jabatan tersebut, bahwa pihak Komisi I DPRD Kabupaten Batubara belum juga ada rencana untuk mengadakan rapat internal untuk pembahasan masalah ini. Informasi itu diterima Nazaruddin, Selasa malam ( 29/8/2023 ) dari Muhammad Abduh Afrian Marpaung,anggota Komisi I DPRD Batubara melalui telp Hpnya.
Menyangkut lalainya penyelesaian masalah perampokan jabatan Ketua BPD desa Medang, Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional ( ABPEDNAS) Kabupaten Batubara, Muchlisun, akhirnya turut angkat bicara.
Seyogianya DPRD segera menuntaskan masalah perampokan jabatan ketua dan Sekretaris BPD Medang itu. Menurutnya, hal itu tidaklah terlalu rumit dan bisa diclear-kan secara cepat.
Menurut Muchlisun, Nazarudin, selaku ketua BPD desa Medang, secara hukum adalah Ketua BPD desa Medang yang sah. Sedangkan Adnan Ahmadi yang meng-klaim menjadi ketua yang baru, adalah tidak sah dan illegal.
Nazarudin selaku pemegang SK. Bupati nomor 239/DPMD/2021 dengan masa jabatan tahun 2020 s/d 2026, kata Muchlisun tidak bisa diberhentikan dan jabatannya dirampok begitu saja. Apalagi oleh Adnan Ahmadi, selaku Wakil Ketua BPD setempat. Tindakan pemberhentian lewat rapat yang dirancang Adnan Ahmadi dkk, jelas bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada.
Di dalam UU desa tahun 2014 pasal 65 ayat 1 menyatakan, musyawarah BPD di pimpin oleh pimpinan BPD, dan pimpinan yang dimaksud adalah ketua BPD. Segala rapat yang di laksanakan tanpa di pimpin oleh ketua, itu tidak sah, dan jelas bertentangan dengan UU Desa tersebut.
Lebih jauh Ketua ABPEDNAS itu mengemukakan dasar hukum yang lain tentang BPD. Selain dapat disebut perampokan, dan perbuatan itu melanggar UU.Desa tahun 2014, Pemberhentian dan penggantian kepengurusan BPD hendaknya berpedoman kepada Permendagri No.110 tahun 2016. Apabila pelaksanaan rapat pemberhentian ataupun rapat rotasi kepengurusan BPD, dilaksanakan di luar ketentuan yang diatur dalam Permendagri dimaksud, menurutnya, tindakan tersebut, merupakan pelanggaran.
Jika Adnan Ahmadi dan kawan-kawannya berambisi untuk menjadi ketua BPD sebaiknya melalui jalan dan proses yang benar. Tidak dengan cara yang melanggar hukum.
Yang mesti disadari oleh Adnan, kata Muclisun yakni bahwa BPD itu adalah lembaga pemerintah. Setiap kebijakan harus berpedoman kepada UU, bukan berdasarkan keinginan pribadi atau kelompok tertentu, tegas Mukhlisun pula
Di dalam Permendagri nomor 110 tahun 2016 pasal 37 ayat 3 di sana menyatakan, (a), musyawarah BPD di pimpin oleh pimpinan BPD,- (b), musyawarah BPD dinyatakan sah apabila di hadiri paling sedikit 2/3 dari seluruh jumlah anggota BPD.
Sedangan pasal 27 ayat 2 mengatur bahwa pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a terdiri dari 1 orang ketua.
Mengacu dan berpegang teguh dengan Permendagri tersebut jelas dan nyata, rapat dan hasilnya tertolak demi hukum. Karenakan rapat yang dilaksanakan tersebut hanya melibatkan 5 anggota dari 9 anggota yang sah, dan rapat tersebut tanpa di ketahui oleh ketua.
Ungkapan kekecewaan atas lambannya penanganan perampokan jabatan ketua dan Sekretaris BPD Medang itu, diungkapkan oleh Suriansyah (73) salah seorang anggota pengurus BPD Kecamatan Air putih.
Beginilah nasib Lembaga terendah seperti BPD. Ketika kita (BPD), memerjuangkan tegaknya kebenaran, kekuatan uang dan kepentingan kelompok dengan mudah menggilasnya.
Seperti apa yang diperjuangkan Nazaruddin, selaku ketua BPD ia telah menjalankan fungsi pengawasannya terhadap Penggunaan keuangan Desa. Adnan selaku Ketua BPD, semestinya mendukung yang dilakukan Nazarudin selaku ketuanya. Bukan malah menggergaji Sang Ketua. Apalagi bersekongkol dengan Kepala Desa Medang, melengserkan Ketuanya ( Nazaruddin ) secara melawan hukum.
Menyimak penanganan DPRD terhadap masalah ini , maka muncul anggapan bahwa Lembaga Legislasi itu telah kehilangan fungsi pengawasan terhadap roda pemerintah. Tambahnya. Mereka lupa dengan jati dirinya sebagai wakil rakyat, dan lupa akan janji politik di saat berkampanye, kata Suriansyah, menyesalinya.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) Zamzamiy El Waliit, S. IP, M.SI mengatakan bahwa pengambil-alihan pucuk pimpinan BPD itu tidak sah. Perbuatan itu melanggar Hukum, karena UU dan peraturan mengenai itu ada. Ketua BPD desa Medang, Nazaruddin masih memiliki SK yang sah dari bupati, ungkap nya, saat awak media mewawancarai di kantor DPMD (2 Agustus 2023)
Dan perkara perampokan ini kata Zamzamy dapat di laporkan kepada penegak hukum papar Sunardi (45) mantan ketua lembaga per masyarakatan desa (LPM) saat bersilaturahmi di tokonya (22 Agustus 2023)
Kelalaian menyelesaikan hal ini, diduga karena adanya kesepakatan aneh di dalam mengambil keputusan. Seharusnya perkara ini sudah final sesuai ketentuan dan Tupoksi BPD. ( F.Menyingsing )