Taliabu – Suaraindonesia1.id – Sidang Pra Peradilan antara RL melalui Kuasa Hukumnya pada Kantor Hukum MLD & Partner melawan Polsek Taliabu Barat pagi tadi (Jum’at 11/3/2022) di gelar pada Pengadilan Negeri Bobong.
Baca: Di Fitnah Tim Vaksinator PKM Bobong, Anggota DPRD Amrin Bakal Polisikan
Sidang dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Bbg yg di Pimpin Hakim Tunggal itu, di hadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon, Kamarudin Taib dan Jufri.S.H. sementara Pihak Termohon yakni Polsek Taliabu Barat tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.
Kamarudin Taib menjelaskan bahwa Sesuai dengan Relaas Panggilan dari Pengadilan Negeri Bobong pada hari ini Sidang dengan Agenda Pembacaan Permohonan Pemohon, hanya saja Permohonan kami belum di bacakan oleh karena Pihak Termohon belum hadir sehingganya Majelis Hakim kembali mengagendakan sidang pada 21 Maret 2022 mendatang.(Riski)