Jakarta Utara, suaraindonesia1.id, Dugaan proyek pekerjaan jalan beton Sunter permai Waduk Cincin Papanggo jakarta utara di nilai tidak transparan dan Terbuka kepada masyarakat ini tentu melanggar Undang-undang no 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) menggaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
PT DUTA KREASI INDAH yang beralamat di Pasar Bersih Cengkareng, Ruko, Jalan Rumanda No.2, RT.22/RW.16, Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11720
selaku kontraktor diduga melanggar aturan perundang-undangan karena tidak ada keterbukaan kepada masyarakatan karena tidak di cantumkannya nilai Anggaran proyek pekerjaan jalan beton yang terletak di Waduk Cincin, Papanggo jakarta utara, Selasa ( 29/11/2022)
Lasman Manalu selaku Project Manager PT Duta Kreasi Indah mengatakan bahwa memang kesalahan dari kami karena tidak mencantumkan Nilai Anggarannya, menurut Manalu mungkin karyawannya lupa pada saat membuat papan proyeknya,” Ucapnya.
Baca: Segera Dilelang Tanah Seluas 22.832 M2 Berikut Bangunan di Wilayah Cibinong
Saat di mintai keterangan oleh Tim Investigasi FORUM WARTAWAN JAKARTA INDONESIA ( FWJI) Korwil Jakarta Utara terkait proyek pekerjaan jalan beton yang terletak di Waduk cincin Papanggo jakarta utara, Manalu malah menyebutkan bahwa proyek pekerjaan ini sudah tidak ada lagi anggarannya karena ada beberapa Ormas dan yang lainnya pada minta jatah,”tutur Manalu
Salah seorang warga ada yang komplain karena proyek ini pekerjaannya tidak rapih dan sangat berantakan masih banyak Sisa-sisa Puing yang belum di angkut dan dibereskan kerjanya tidak becus,”tutup warga yang tidak mau di sebutkan namanya
Report, Jerry