Jakarta. SuaraIndonesia.Id. Sidang perkara penipuan bernomor 319/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst tertanggal 20 Mei 2022, dengan terdakwa Henny Djuwita Santosa harinimi kembali digelar di Pemgadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Bungur, Jakarta Pusat, Senin. 3/10/2022,
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Astriwati,SH, MH kali ini agendanya, pembacaan tuntutan oleh Jaksa.Penuntut Umum (JPU), Jaksa I Gde Eka Haryana, SH.
Kesatu,
Bahwa Terdakwa Henny Djuwita Santosa sebagai Direktur PT. Aneka Putra Santosa bersama-sama dengan Rosmala sebagai General Manager Business and Development. PT. Aneka Putra Santosa (penuntutan dilakukan terpisah) pada tanggal 09 November 2020 atau setidak-tidaknya pada bulan November 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020,
Baca: Komite III DPD RI Bahas Guru Honorer Hingga Kurikulum Merdeka dengan Nadiem Makarim
bertempat di di kantor Bank Sinarmas Land Plaza Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat atau setidak- tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang,
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa Henny Djuwita Santosa sebagai Direktur PT. Aneka Putra Santosa bersama-sama dengan Terdakwa Rosmala sebagai General Manager Business and Development. PT. Aneka Putra Santosa (penuntutan dilakukan terpisah) pada tanggal 09 November 2020 atau setidak-tidaknya pada bulan November 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020, bertempat di di kantor Bank Sinarmas Land Plaza Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya.
JPU menyatakan,
“Satu, terdakwa Henny Djuwita Santosa secara meyakinkan terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindakan penipuan dan tindakan pencucian uang, Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana hukuman penjara selama 13 tahun,”
Sebagaimana dilansir dari suaraindonesia1.id, letua OKKP Satria Kita Pancasila, Aldi F. Arif menyampaikan,
“Disinilah letak perjuangan Satria Kita Pancasila ( SKP ) yang hakiki, tidak rela melihat ada upaya yang merugikan orang banyak, bayangkan berapa jiwa atau keluarga yang dirugikan karena di dalam kredit macet tersebut ada uang para pekerja yang berjuang bersusah payah dengan mudah dirampas dan celakanya lagi diselewengkan,” ungkap Aldi.
Perbuatan ini,lanjutnya, jangan dibiarkan, disinilah perjuangan secara hukum kita tegakkan. Kita percaya pada proses hukum yang sedang berlangsung. Kiranya Jaksa Penuntut Umum dapat bekerja sebaik-baiknya, terlebih lagi para hakim dapat memutus dengan hikmat yang berasal dari Tuhan, memutus perkara dengan kebenaran dan keadilan.
Sidang lanjutan Senin depan (10/10/2022), akan dibacakan pledoi pengacara dan dari terdakwa sendiri di ruang persidangan yang sama R.Bagir Manan, PN.Jakarta Pusat.
Reporter. Andi Supriyanto