Pati – SuaraIndonesia1, Wartawan korban penganiayaan disertai perampasan kartu tanda pengenal yang diduga dilakukan oknum mandor galian C turut Desa Pundenrejo (pule), Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, yang diduga galian ilegal akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Tayu, Resort Pati. Pada, Senin (29/11/2021) malam.
Dengan didampingi puluhan awak media, korban penganiayaan yang terjadi di lokasi galian C di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati akhirnya melanjutkan ke proses hukum. Hal ini dikatakan salah satu rekan korban yang ikut mendampingi di kantor Polsek Tayu.
Baca: Hutang 20 juta Mobil Taft Milik Ronzi Warga Ngawen Hilang.
“Saat ini korban sudah mengadu ke polisi, di Polsek Tayu. Pengaduan sudah di terima Polsek Tayu melalui Kepala unit reskrim Ipda Saipul. Polisi berjanji akan menangani persoalan ini secara transparan dan sesuai prosedur yang berlaku,” terang salah satu wartawan yang ikut mendampingi.
Sementara Kapolsek Tayu, IPTU Aries Pristiyanto saat dihubungi melalui telepon seluler mengatakan, Kepolisian akan menangani dugaan penganiayaan wartawan disertai perampasan kartu tanda pengenal dari media tersebut secara maximal. Saat ini akan dilakukan proses lidik.
“Proses ini sudah ditangani, kami sudah perintahkan Kanit Reskrim untuk segera lidik dan segera menindaklanjuti perkara ini secara maximal,” terang Kapolsek Tayu. (30/11).
Menanggapi hal itu, penasehat hukum jurnalhukum Indonesia dan juga Ketua Lidikkrimsus serta Ketua Patriot Garuda Nusantara (PGN) Pati, Slamet Widodo S.H saat dikonfirmasi mengungkapkan perkara dugaan penganiayaan disertai perampasan kartu pengenal media yang menimpa salah satu wartawan harus segera ditindaklanjuti Kepolisian. Yang mana dalam hal ini di wilayah Hukum Polsek Tayu sesuai ketentuan yang ada.
“Perkara ini jangan dianggap remeh, mengingat korban mempunyai profesi wartawan dan seakan marwah jurnalistik sudah dinodai. Setidaknya aparat harus menindaklanjuti dengan maximal dan segera mengungkap pelakunya. Bila perlu tidak hanya kasus penganiayaan yang di ungkap melainkan dugaan ilegal mining dari tambang tersebut juga harus diproses hukumnya,” jelas Slamet Widodo. Pada, Selasa (30/11/2021) siang.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, Pemerintah tentunya jangan tinggal diam atas kejadian ini. Meurutnya, dengan menjamurnya Galian C yang di duga ilegal di wilayah Kabupaten Pati banyak speckulasi adanya dugaan beking di balik praktik tersebut.
“Kami berharap pak Kapolres selaku pimpinan tertinggi di wilayah hukum di Kabupaten Pati segera ditertibkan atas menjamurnya tambang ilegal. Itu tidak ada manfaatnya buat Negara, selain merusak lingkungan juga mengakibatkan hancurnya akses jalan, ini jelas merugikan sangat merugikan,” imbuhnya.(tr)