Jakarta, suaraindonesia1.id – Berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang sementara berkantor di Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, berlangsung sidang lanjutan atas tuduhan persetubuhan dan perbuatan cabul dengan anak di bawah umur yang ditujukan kepada tersangka diduga Ichwanuddin
dengan Berkas Perkara Nomor : BP/5/III/Res.1.24/2022/Reskrim, tertanggal 9 Maret 2022 telah disidangkan ke 12 kalinya pada Rabu, (21/09/2022).
Menurut pengacara tersangka, H. Buhori, S.H., M.H, perkara ini terkesan dipaksakan karena tak ada bukti, termasuk saksi-saksi yang dihadirkan pihak penggugat ditolak semua.
‘Kasus ini, kami, memamg melihat dari awal bahwa ada kejanggalan, terindikasi ada rekayasa, ada memang dibuat-buat untuk mentersangkakan Ichwanuddin,” ujarnya.
Tadi kami sudah membacakan pledoi, lanjut Buhori, dan fakta-fakta di persidangan yang muncul, semua saksi-saksi yang dihadirkan pihak pelapor, itu tidak ada yang melihat langsung, tidak ada mengetahui tempatnya di mana kejadiannya? Tanggal berapa? Bulan apa? Hari apa?
Baca: PT. GEM Kolaborasi dengan ASKRINDO, IPOMI, ORGANDA, ITDP Gelar Konfrensi Pers Busworld di Jakarta
“Nah ini menjadi keganjalan bagi kami sebagai penasihat hukum, yang tahu persis, seharusnya kasus ini
tidak perlu masuk ke persidangan, cukup di kepolisian sudah selesai, karena bukti-bukti tidak bisa dibuktikan,” kata Buhori.
Buhori mengatakan alasannya karena di BAPpun sendiri tak ada satu saksi yang mengatakan dia melihat.
‘Nah kenapa ini jaksa, kok menerima, masuk ke P21? Sebagai barang bukti itu tidak ada, tidak ada bukti yang sempurna, sebagaimana diatur dalam pasal 184, satu bukti itu bukan satu saksi,” Jelasnya.
Dengan tak adanya alat bukti yang sempurna maka penasihat hukum Ichwanuddin ini pun berpendapat bahwa
kasus ini dipaksakan.
Kasus ini mencuat berawal dari laporan Titi Aningsih yang juga bibi dari si korban, ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Januari 2022 bernomor : LP/B/85/I/2022/Spkt//Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Titi menyampaikan adanya dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebut saja Bunga.
Menurut Titi sesuai laporannya yang terlampir dalam berkas perkara, perbuatan ini dilakukan lebih dari satu kali.
Buhori menambahkan bahwa yang juga menjadi keganjalan karena hanya ada hasil Visum et Repertum yang dijadikan alat bukti.
Penyidik perkara ini, AKP. Marotul Aeni, S.H. menyimpulkan dalam resumenya yang terlampir dalam Berkas Perkara bahwa tersangka Ichwanudin telah cukup bukti dan diduga keras telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang dilakukan tersangka terhadap korban yang tahun 2021 di Jakarta.
Dan tersangka Ichwanuddin yang tinggal di Koja Jakarta Utara ini, berdasarkan fakta dan pembahasannya dapat dipersangkakan telah melanggar pasal 81 ayat (2) dan/atau pasal 82 ayat (1) UURI No.34 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sementara kakak tersangka yang mengawal dan hadir di pengadilan Jakarta Utara, Arifudin, yang juga Ketua RT 003 RW 04,
Kelurahan Koja, Jakarta Utara, mengatakan akan melaporkan balik pelapor atas pencemaran nama baik, bila nanti tersangka adiknya terbukti tak bersalah.
Sumber: H. Buhori, S.H, M.H
Reporter: Andi Supriyanto