TANGERANG, suaraindonesia1.id
Pembangunan tiga unit rumah tinggal di RT 03/ RW 03 Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Kota disebut-sebut dibekingi oknum wartawan, sehingga pemiliknya nekat melakukan pembangunan tanpa IMB.
Ditengarai kuat keberadaan oknum wartawan tersebutlah yang membuat aparat Kelurahan Gondrong dan Kecamatan Cipondoh pol PP kota Tangerang enggan menyegel bangunan illegal tersebut.
Ketua RW 03 Kelurahan Gondrong, Zakaria mengatakan, seharusnya aparat mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan yang dilakukan pemilik yang tinggal di daerah Cengkareng, Jakarta Barat tersebut demi tertibnya pembangunan di wilayah Tangerang Kota.
Ia juga membantah bahwa dirinya tidak merespons pemilik yang datang untuk mengurus izin, sebagaimana diberitakan salah satu media online. Zakaria juga menepis mendapatkan uang dari pemilik yang memang menitipkan uang dalam map sebanyak Rp 200 ribu.
Ceritanya, kata Zakaria, setelah bangunan tanpa izin itu dimulai awal Agustus lalu, sejumlah media memberitakan kegiatan pembangunan tanpa izin itu.
Setelah bangunan mencapai 70 persen, datanglah pemilik bangunan meminta surat pengantar untuk mengurus IMB ke tingkat kotamadya seraya menitip uang Rp 200 ribu dalam amplop. “Sampai sekarang uangnya masih ada,” katanya.
Yang aneh hingga kini pemilik tidak kunjung mengambil surat rekomendasi yang sudah disiapkan pihak RW. “Jadi nggak benar dia datang sebulan lalu sebagaimana diungkapkan di salah satu media. Yang benar dia baru datang tanggal 28 September 2022 setelah kegiatannya disorot media. Itupun sampai sekarang dua tidak mengambil surat pengantar yang sudah kita siapkan. Untuk itu, saya meminta Satpol PP Tangerang Kota segera menyegel bangunan tersebut, karena tidak ada itikad baik pemiliknya mengurus izin bangunannya,” tegas Zakaria
Report, Jerry