Exclusive Content:

Polsek Sungai Rumbai Tanam Jagung Dukung Asta Cita Presiden

Polsek Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, mendukung program...

Mantan Kades Pasar Baru Sampaikan Terima Kasih Kepada Sapuan

Mantan Kepala  Kepala Desa (Mantan) di Kecamatan Ipuh Kabupaten...

Polsek Sungai Rumbai Swadaya Bangun Sumur Bor

Polsek Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko di Provinsi Bengkulu, secara...
BerandaIBU KOTAOknum Wartawan Diduga Menjadi Beking Pemilik Bangunan Tanpa IMB di RW 03...

Oknum Wartawan Diduga Menjadi Beking Pemilik Bangunan Tanpa IMB di RW 03 Kelurahan Gondrong

Author

Date

Category

 

TANGERANG, suaraindonesia1.id
Pembangunan tiga unit rumah tinggal di RT 03/ RW 03 Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Kota disebut-sebut dibekingi oknum wartawan, sehingga pemiliknya nekat melakukan pembangunan tanpa IMB.

Ditengarai kuat keberadaan oknum wartawan tersebutlah yang membuat aparat Kelurahan Gondrong dan Kecamatan Cipondoh pol PP kota Tangerang enggan menyegel bangunan illegal tersebut.wartawan

Ketua RW 03 Kelurahan Gondrong, Zakaria mengatakan, seharusnya aparat mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan yang dilakukan pemilik yang tinggal di daerah Cengkareng, Jakarta Barat tersebut demi tertibnya pembangunan di wilayah Tangerang Kota.

Baca: Ketua Umum LingkarPuan Mendukung Langkah Kapolri Untuk Menyelesaikan Permasalahan dan Pembenahan di Polri.

Ia juga membantah bahwa dirinya tidak merespons pemilik yang datang untuk mengurus izin, sebagaimana diberitakan salah satu media online. Zakaria juga menepis mendapatkan uang dari pemilik yang memang menitipkan uang dalam map sebanyak Rp 200 ribu.

Ceritanya, kata Zakaria, setelah bangunan tanpa izin itu dimulai awal Agustus lalu, sejumlah media memberitakan kegiatan pembangunan tanpa izin itu.

Setelah bangunan mencapai 70 persen, datanglah pemilik bangunan meminta surat pengantar untuk mengurus IMB ke tingkat kotamadya seraya menitip uang Rp 200 ribu dalam amplop. “Sampai sekarang uangnya masih ada,” katanya.

Yang aneh hingga kini pemilik tidak kunjung mengambil surat rekomendasi yang sudah disiapkan pihak RW. “Jadi nggak benar dia datang sebulan lalu sebagaimana diungkapkan di salah satu media. Yang benar dia baru datang tanggal 28 September 2022 setelah kegiatannya disorot media. Itupun sampai sekarang dua tidak mengambil surat pengantar yang sudah kita siapkan. Untuk itu, saya meminta Satpol PP Tangerang Kota segera menyegel bangunan tersebut, karena tidak ada itikad baik pemiliknya mengurus izin bangunannya,” tegas Zakaria

Report, Jerry

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments