<
spot_img
BerandaIBU KOTAOmbudsman Republik Indonesia menyoroti rencana Penyesuaian Iuran peserta BPJS Kesehatan

Ombudsman Republik Indonesia menyoroti rencana Penyesuaian Iuran peserta BPJS Kesehatan

Author

Date

Category

 

Jakarta, suaraindonesia1.id – Wacana tentang penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang rencananya akan dibayar berdasarkan besaran gaji, mendapat sorotan anggota Ombudsman RI.

Wacana yang bergulir bersamaan dengan rencana kebijakan peleburan kelas rawat inap yang diganti dengan kelas standar oleh pihak penyelenggara jaminan sosial tersebut menurut anggota Ombudsman RI,
harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.ombudsman

“Kebijakan terkait besaran iuran dan kelas perawatan tersebut seharusnya dijelaskan terbuka, bahkan terlebih dulu melibatkan partisipasi publik sebagai stakeholders utama BPJS,” jelas anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam siaran pers di Jakarta ,Selasa (14/06/2022).

Baca: LaNyalla Ingatkan Pentingnya Regulasi, SDM dan Infrastruktur untuk Memperkuat Telematika

Anggota Ombudsman RI itu menjelaskan aturan penyelenggaraan jaminan sosial berdasarkan pasal 30 PP Nomor 64 Tahun 2020 mengatur tentang nominal iuran JKN yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS berkategori Pekerja Penerima Upah (PPU) yaitu disesuaikan dengan besarnya gaji.ombudsman

Dalam peraturan tersebut telah dijelaskan besarannya iuran iuran JKN BPJS adalah senilai 5% dari gaji. Dari total 5% tersebut, terdapat kewajiban 4% dari pihak pemberi kerja melalui penyertaan iuran JKN BPJS, sedangkan 1% sisanya dibayar oleh para peserta JKN BPJS kesehatan itu sendiri.

Menurut anggota Ombudsman RI, skema pembayaran iuran JKN BPJS Kesehatan berdasarkan PP Nomor 64 Tahun 2020 itu, hingga saat ini masih berjalan normal. Ia menilai rencana kebijakan baru menyoal iuran JKN BPJS Kesehatan untuk dibahas ulang, tidak relevan dan tidak perlu.

“Wacana penyesuaian besaran iuran JKN seturut jumlah gaji menjadi tidak relevan karena sudah diberlakukan dan selama ini berjalan baik-baik saja, terutama iuran kepesertaan dari PPU,” terang Robert dalam keterangan pers yang diterima suaraindonesia1.id pada selasa 14/05/2022.

Sementara peserta JKN BPJS Kesehatan kategori Bukan Penerima Upah (BPU) dan Bukan Pekerja (BP), atau peserta mandiri, nominal iurannya disesuaikan berdasarkan
kelas yang dipilih masing-masing peserta.

Dari sisi manfaat JKN BPJS Kesehatan, kata Robert, klaim hak bagi setiap peserta adalah sama, “Namun dibedakan pada masing-masing kelas berdasarkan kelas perawatan atau ruang rawat inap,” jelas Anggota Ombudsman RI itu.

Sedangkan peserta JKN BPJS Kesehatan
dari unsur masyarakat yang berkategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), nominal iurannya yang dibayarkan menurut skema bantuan dari pemerintah dengan merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Iurannya peserta sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan dengan manfaat kelas perawatan yang diterima adalah sama dengan kelas III bagi peserta BPU dan BP,” jelas Robert dalam release pers yang diterima pada Selasa sore.

Anggota Ombudsman RI itu menegaskan besaran iuran JKN BPJS Kesehatan, baik
baik peserta PPU maupun peserta dengan kategori BPU, BP, dan PBI, nominal telah ditentukan berdasarkan regulasi, “Hal ini sudah mencerminkan kesesuaian besaran iuran dengan unsur gaji dan pelayanan manfaat BPJS Kesehatan,” jelas Robert.

“Besaran iuran BPJS selama ini sudah diatur dan berlaku berdasarkan besaran jumlah gaji. Lalu, rencana peleburan kelas perawatan jangan memunculkan kesan bahwa standarisasi pelayanan membuat peniadaan kelas I, II dan II berubah menjadi kelas rawat inap standar (KRIS),” terangnya.

Anggota Ombudsman RI itu, juga meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan pihak BPJS Kesehatan untuk menyiapkan mekanisme administrasi terpadu di setiap
unit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) seperti Puskesmas, Klinik, dan Rumah Sakit.

Robert memberkati fakta temuan lapangan terkait proses pelayanan terhadap peserta JKN BPJS Kesehatan. Para peserta sering mendapatkan perlakuan diskriminatif serta dugaan maladministrasi pelayanan publik
oleh pihak BPJS Kesehatan.

“Pihak Ombudsman RI menerima aneka pengaduan berupa perbedaan pelayanan antara pasien BPJS dengan pasien non BPJS atau pasien biaya mandiri dan biaya asuransi. Ketimpangan itu dirasakan oleh pasien sejak dimulainya pelayanan pada proses antrian, rujukan, dan seterusnya”, kata Robert.

Kedepannya, kata Robert, prinsip gotong royong dalam pelaksanaan jaminan sosial agar wajib memperhatikan aspek keadilan.
Ia mengatakan bahwa perlakuan yang adil dan akses pelayanan kesehatan yang baik merupakan hak pasien.

Ombudsman RI berharap BPJS selaku penyelenggara JKN agar tidak mencederai aspek keadilan dalam tugas pelayanan bagi masyarakat.

“Kurangi kesenjangan layanan antar peserta, perbaikan mutu pelayanan, administratif dan rujukan terpadu, perkuat kapasitas SDM dan organisasi kerja guna mendukung perbaikan kualitas layanan dan keselamatan warga”, pinta Robert.

Selain itu, pengelola BPJS harus terus berkolaborasi dengan unsur pemerintah untuk mewujudkan skema dan skenario bagi warga yang belum menjadi peserta JKN untuk dibuat perencanaan akuisisi kepesertaan menjadi peserta JKN/BPJS Kesehatan.

Penulis carles Marsoni

Sumber Informasi Pemberitaan : Siaran Pers Ombudsman Republik Indonesia (RI)
Nomor 031/HM.01/VI/2022

iklan

IKLAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts