<
spot_img
BerandaIBU KOTATidak Aneh Jika Eksepsi Terdakwa Ditolak JPU, Terdakwa Mengaku Pailit tapi Bisnis...

Tidak Aneh Jika Eksepsi Terdakwa Ditolak JPU, Terdakwa Mengaku Pailit tapi Bisnis Tetap Jalan

Author

Date

Category

 

Jakarta, suaraindonesia1 – Sidang kasus pinjaman kredit macet nasabah Bank Sinarmas sebesar Rp 198 Milyar. Yang dilakukan terdakwa Henny Djuwita Santosa sidang senen tgl 13 juni memasuki tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi penasihat hukum terdakwa yang dibacakan dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.

Senin, (13/6/2022) sesuai agenda yang ditetapkan Hakim, Jaksa Penuntut Umum Gershon, S.H. membacakan tanggapannya yangv isinya menolak eksepsi terdakwa dan permohonan terdakwa.

Sebagaimana diketahui dalam sidang sebelumnya angsuran kredit terdakwa baru dibayar sekitar Rp 15 Milyar dengan alasan usahanya bangkrut. Tetapi krn ditemukan fakta penggunaan dana pi jaman yg tdk sesuai dengsn perjanjian kredit dan mengalami kerugian uang tagihan macet yang cukup besar maka PT.Bank Sinarmas, melaporkan ke Polda Metrojaya
Anehnya terdakwa yang mengungkapkan pailit ini, ternyata bisnisnya tetap berjalan.

Baca: Sultan Apresiasi Kebijakan Komisaris BUMN Diwajibkan Bertanggung Jawab Atas Kerugian BUMN

Dan JPU Gershon ketika dikonfirmasi saat usai persidangan mengenai kebenaran tersebut mengungkapkan, “Oh kalau mengenai itu saya tidak mengetahui,” ujar Gershon.Eksepsi

Terdakwa Henny Djuwita Santosa tersebut, hasil dari pengembangan pihak penyidik Kepolisian menduga perbuatan terdakwa Henny Djuwita itu sudah masuk dalam kategori pelanggaran melakukan Tindakan Pidana Penipuan dan atau Pengelapan dan atau Pencucian Uang Jo Menyuruh Melakukan atau Turut Membantu Melakukan Perbuatan Pidana melanggar :

Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke.1 KUHP, yang aneh, saat menangani terdakwa ini malah menjebloskan karyawannya yang bernama Rosmala yang diperintah terdakwa Henny djuwita utk melengkapi syarat pengajuan kredit ke PT Bank Sinarmas. menurut pengacaranya Rosmala, kliennya adalah korban dari atasannya Perusahaan PT .APS /Aneka Putra Santosa yakni terdakwa Henny Djuwita Santosa sebagai direktur dan Fui Cin alias Susan yang bertindak sebagai Komisaris PT. APS tetapi Susan tidak ditangkap atau hanya menjadi Terlapor saja . Padahal Mereka berdualah yang di laporkan oleh pihak Bank Sinarmas diduga melakukan penipuan dan penggelapan tetapi mengapa karyawan bisa ditetapkan menjadi tersangka?

Persidangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Astriwati, S.H, M.H. dengan pihak pengugat Tim JPU Gershon membacakan penilaian menolak eksepsi dari terdakwa itu bertlangsung di ruang sidang Bagir Mana Negeri Jakarta Pusat.

Setelah adanya tanggapan dan jawaban atas eksepsi terdakwa minggu depannya akan segera diputuskan, kalau tidak ada halangan tanggal 20 Juni 2022 akan ada putusan sela, demikian Hakim Ketua menjelaskan.

Aldi F Arif Ketua OKK Ormas Satria Kita Pancasila (SKP) usai mengikuti jalannya persidangan pinjaman kredit macet terdakwa Henny Djuwita Santosa tersebut mengungkapkan, “Saya menilai dalam kasus persidangan ini ada yang janggal sepertinya perlakuan istimewa terhadap tahanan terdakwa Henny Djuwita Santosa. Berbeda dengan terdakwa lainnya Rosmala yang datang dengan baju tahanan dan masih dalam tahanan kejaksaan,” ujarnya.

“Di persidangan kali ini pun terdakwa Henny Djuwita Santosa tidak memakai baju tahanan seperti tahanan lainnya,” tandas Aldi F Arif Ketua OKK Ormas Satria Kita Pancasila.

Sementara itu Ketua OKK dan Pembinaan Daerah DPP Sama Kita Pancasila yang berada di lokasi pengadilan mengungkapkan, “Pengadilan Wajib Objektif dalam menyikapi kasus hukum tersebut, persidangan ini kami kawal demi tegaknya hukum di Republik ini,” ujarnya.

Reporter: Jerry Patty

Google News

iklan

IKLAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts