Tangerang, suaraindonesia1.id – Warga RW 03 Kelurahan Gondrong meminta Walikota Tangerang mencopot kepala seksi Satpol PP Kota Tangerang. Permintaan itu berkaitan dengan kinerja pejabat bersangkutan yang dinilai tidak becus dalam mengawasi pembangunan bermasalah di wilayah tersebut.
Akibatnya bangunan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) pun bermunculan. Selain merusak penataan kota, retribusi yang seharusnya masuk kas daerah Pemkot Tangerang menjadi amsyiong. Kuat dugaan oknum pejabat yang berwenang di kelurahan hingga kecamatan sudah main mata dengan pemilik bangunan sehingga pemilik bebas membangun tanpa izin. Bahkan oknum-oknum tersebut diduga kuat sebagai bekingnya.
Salah satunya bangunan 3 unit rumah di RT 003/RW 03 Kelurahan Gondrong yang sudah dikerjakan sejak bulan lalu. Kendati tidak memiliki IMB, satpol PP Kecamatan Cipondoh tidak pernah mengambil tindakan penyegelan. Bahkan pemberitaan media dianggap angin lalu saja.
Baca: Andre M Pelawi Mengapresiasi Elektabilitas Puan Maharani Meningkat, Masuk 4 Besar
Yang aneh, kepala Seksi Penindakan Satpol PP Tangerang Kota, Tatang, ketika dikonfirmasi mengenai bangunan tersebut malah menyarankan wartawan menemui Dinas Perkim Tangerang Kota untuk membuat laporan pengaduan.
“Lah dia kerjanya sebagai abdi negara apa? Masak sudah ada bangunan tanpa IMB tidak disegel supaya pemiliknya mengurus izin. Oleh karenanya bapak Walikota harus turun tangan. Copot semua pejabat yang tidak bekerja sesuai tupoksinya supaya tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari. Walikota sebaiknya segera panggil Kepala Satpol PP Tangerang Kota untuk menjelaskan masalah ini,” kata Ketua RW 03 Zakaria yang sudah geram melihat bangunan bermasalah di lingkungannya.
Menurutnya, masalah seperti ini akan membuat pembangunan semakin kacau balau dan pemerintah kota pun kehilangan pendapatan dari retribusi bangunan.
“Ayo pak walikota, jangan masalah ini dibiarkan. Copot pejabat yang tidak becus bekerja,” tegasnya.zakaria
Report, Jerry